MUSYAWARAH DESA ( MUSDES ) PENETAPAN RKPDEsa TAHUN ANGGARAN 2024

Musdes Penyusunan RKPDes adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan desa pada setiap pertengahan tahun anggaran dan paling lambat pada bulan September tahun berjalan. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama 1 ( satu tahun).
Musyawarah desa atau disebut Musdes RKPDes Tahun 2024 Dan DU RPDes Tahun 2024 Dilaksanakan Oleh Pemerintah Desa Bunut Hulu beserta BPD yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 07 -12-2023, bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Bunut Hulu, Musyawarah tersebut di hadiri Oleh Pihak Kecamatan Bunut Hilir Yaitu Bpk. Hadis, A.Ma.Pd.SE Selaku Sekretasis Kecamatan, Perwakilan Kepolisian Yaitu Bpk. M.Yusuf Ramadhan dan Pendamping Lokal Desa Yaitu Bpk. El-Ramli.
Acara Dibuka Oleh Ketua BPD Desa Bunut Hulu Bapak Kusmayadi. dan Memberikan sambutan serta usulan, sambutan Oleh Bapak Kepala Desa Bunut Hulu Ibrahim.dan Dilanjutkan dengan pembentukan TIM Penyusun RKPDes 2024 dan DU RKPDes 2024. Berawal dari tahap perencanaan, Perencanaan Pembangunan Desa Bunut Hulu merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula.
Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur. Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Perencana Pembagngunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025.
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.
Acara selesai pada jam 11.45 WIB dan ditutup dengan do’a bersama yang dipimpin oleh Pendamping Lokal desa Bunut Hulu yaitu El-Ramli.
LEAVE A REPLY