MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKPDesa ) TAHUN ANGGARAN 2025

SHARE

Pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 telah dilaksanakannya kegiatan Musyawarah Desa pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun 2025 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKPDes) Tahun 2026 Desa Bunut Hulu Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB s/d Selesai, yang bertempat di Aula Balai Kemasyarakatan Desa Bunut Hulu.

Musyawarah Desa (Musdes) untuk perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa tahun 2025 merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perencanaan pembangunan di Indonesia.

Musyawarah Desa pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun 2025 ini adalah tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa Bunut Hulu, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan di Desa Bunut Hulu.

Musyawarah Desa (Musdes) Tahun 2024 untuk penyusunan RKP Desa Tahun 2025 dilaksanakan dengan proses dan tahapan sebagai berikut :

Tujuan                     : Menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Desa untuk periode 1 tahun

Hasil                        : Kesepakatan RKP Desa yang ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2025

Pembahasan           : Mencermati ulang dokumen RPJM Desa, menyepakati hasil pencermatan, dan membentuk tim verifikasi

Waktu Penyusunan : Disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan

Proses                     : Dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, seperti Kepala Desa, Ketua BPD, Camat , PD , Perangkat Desa, dan tokoh masyarakat

Dalam Musdes, peserta akan membahas dan menyepakati program-program apa saja yang akan menjadi prioritas dan masuk ke dalam RKP Desa Tahun Anggaran 2025. Setelah itu, hasil kesepakatan akan dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2025.

Setelah diadakan pembahasan melalui musyawarah mufakat maka dihasilkan beberapa hal-hal sebagai berikut :

  1. Laporan Perbekel atas Realisasi RKP Desa tahun Berjalan Notulen terlampir
  2. Penyampaian Pokok-pokok pandangan BPD atas Realisasi RKP desa tahun berjalan  notulen terlampir
  3. Penyampaian aspirasi/Usulan dan prakarsa masyarakat Desa terhadap RKPDesa tahun 2025 Notulen terlampir
  4. Menyepakati Pembentukan Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan yang  ditetapkan  dengan  Surat Keputusan Perbekel
  5. Peserta musyawarah sesuai Daftar Hadir terlampir

Demikian Berita Acara Musyawarah  Desa ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here