PENILAYAN DESA ANTIKORUPSI TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2023

SHARE

Pada rapat pleno tim penilai kemudian dirumuskan beberapa rekomendasi, salah satunya pada aspek kebijakan dan peran aktif tokoh masyarakat dalam hal pengawasan dan pencegahan praktik korupsi yang mungkin terjadi. Rekomendasi yang diberikan harus segera dilakukan perbaikan oleh Desa sehingga benar-benar bisa menjadi contoh perluasan gerakan desa antikorupsi mendatang.

Sesuai dengan Arahan dari pusat, dari KPK, artinya program desa antikorupsi ini tentunya sebagai bentuk implementasi yang harus benar-benar dilakukan oleh pemerintah desa untuk membangun, mengembangkan, dan memajukan desanya masing-masing dengan sebaik-baiknya. Praktik ini akan meminimalisir praktik korupsi, dan melaksanakan pemerintahan desa bersih dan transparan.

Penyelenggaraan pemerintah desa diatur lebih lanjut pada Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Pasal 72 menjabarkan pengelolaan keuangan Desa. Merujuk kepada Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sejumlah sarana/prasarana dibangun dan beragam pelatihan diadakan menggunakan dana desa. Aktivitas ekonomi tumbuh, perekonomian bergerak naik dan pendidikan masyarakat desa juga meningkat.

Terbentuknya ruang pengelolaan keuangan desa mendorong diperlukannya pengawasan yang terkelola baik dan terstruktur sebagai salah satu upaya menekan terjadinya praktik korupsi sekaligus memastikan anggaran tersalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Dalam melakukan penilaian Indikator digunakan metodologi dengan teknik “Criteria Referrenced Test”, caranya melalui pendekatan setiap indikator sesuai kriteria penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya. Kepala desa diminta untuk melakukan evaluasi mandiri melalui survei yang telah ditetapkan. Hasil survei tersebut kemudian dilakukan pengecekan secara langsung berkenaan dengan validasi data-data serta fakta di lapangan.

Sementara itu, Kepala Desa Bunut Hulu, menyatakan pihaknya bersyukur atas capaian nilai yang telah diraih. Namun pelaksanaan praktek Desa Antikorupsi bukan hanya untuk mengejar penilaian dan assessment, tetapi merupakan kewajban setiap pemerintah desa untuk melayani masyarakat dan membangun desa dengan sebaik-baiknya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here