RAPAT PEMETAAN BIDANG TANAH PROGRAM PEMERINTAH PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP ( PTSL )

SHARE

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. adapun target yang di capai oleh Pemerintah Desa Bunut Hulu adalah kawasan pemukiman dan areal yang menjadi aktifitas warga lebih kurang 6.000 Ha.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here